Bagaimana Menjadi Anggota HFI

Tipe Keanggotaan

HFI mengakomodir 2 (dua) tipe keanggotaan yaitu:

  • Anggota Perkumpulan yaitu organisasi masyarakat dan lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki program kemanusiaan dan pembangunan yang tunduk pada anggaran dasar dan bekerja pada tingkat nasional serta anggaran rumah tangga perkumpulan.
  • Anggota Luar Biasa yaitu lembaga internasional yang memiliki kesamaan visi dan misi dengan HFI dan individu yang pernah menjadi Pembina, Pengawas dan Pengurus HFI atau seseorang yang ditunjuk dalam Rapat Umum Anggota yang memiliki kapasitas tertentu yang mendukung jalannya organisasi HFI

 

Keanggotaan HFI terbuka untuk

  • Organisasi masyarakat nasional (LSM nasional yang memiliki status hukum)
  • Organisasi yang mengakui dan menjalankan Pancasila, UUD 1945, dan Kode Perilaku Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dan NGO dalam Tanggap Bencana, serta Pedoman Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Kemanusiaan.
  • Berbasis salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu
  • Memiliki luas wilayah kerja seluruh Indonesia
  • Memiliki kantor cabang atau perwakilan sekurang-kurangnya di 3 (tiga) provinsi

 

Persyaratan

Syarat-syarat untuk masuk sebagai Anggota Perkumpulan HFI adalah:

  • Mengirimkan beberapa dokumen secara hardcopy ke alamat Sekretariat HFI dan secara soft copy ke email office@humanitarianforum.or.id. Dokumen-dokumen yang dikirimkan adalah sebagai berikut:
    1. Surat ketertarikan bergabung sebagai anggota HFI
    2. Formulir pendaftaran Anggota Perkumpulan yang sudah diisi
    3. Profil organisasi
    4. Laporan Tahunan beserta Laporan Keuangan
    5. Fotocopy Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Akta/Statuta
    6. KTP/tanda pengenal lainnya yang resmi diakui Indonesia direktur/pimpinan tertinggi
    7. Hasil audit keuangan terakhir (apabila lembaga/organisasinya sudah pernah melakukan audit keuangan lembaga dan/atau proyek)
    8. Logo lembaga/organisasi dengan resolusi tertinggi
    9. Struktur organisasi (Organogram)
    10. Code of Conduct (Kode Etik/Kode Perilaku) atau dokumen yang serupa
    11. Standard Operational Procedure (SOP)
    12. Surat rekomendasi oleh minimal 2 Anggota Perkumpulan HFI
    13. Lembar konfirmasi iuran keanggotaan Perkumpulan HFI
    14. Lembar persetujuan Kode Etik Kemanusiaan
  • Hadir dalam Rapat Kerja Tahunan HFI untuk mempresentasikan mengenai lembaga/organisasinya
  • Mendapatkan status sebagai “Observer” sebelum menjadi “Anggota Perkumpulan HFI”. Masa berlaku sebagai “Observer” ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
  • Apabila terdapat hal-hal yang melanggar ketentuan keanggotaan HFI, maka status Observer dapat dicabut dan lembaga tersebut tidak dapat menjadi Anggota Perkumpulan HFI.
  • Mendapatkan pengesahan sebagai “Anggota Perkumpulan HFI” oleh seluruh Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas HFI.

 

Jika Lembaga Anda ingin bergabung bersama HFI, silakan mengisi form yang ada di bawah ini.

Form Pendaftaran Anggota
Data Penanggungjawab Lembaga
Data Lembaga