Penyusunan Panduan Standar Minimum Safeguarding Keluarga HFI: Harapan dan Masa Depan Perlindungan Bantuan Kemanusiaan

Penyusunan Panduan Standar Minimum Safeguarding Keluarga HFI: Harapan dan Masa Depan Perlindungan Bantuan Kemanusiaan

Pada 28 Mei 2024, Lokakarya Penyusunan Panduan Standar Minimum Safeguarding Keluarga HFI secara resmi  dibuka oleh Direktur Eksekutif Humanitarian Forum Indonesia. Kegiatan lokakarya 3 hari yang diselenggarakan oleh Humanitarian Forum Indonesia (HFI) dan CRS (Catholic Relief Services) sejak tanggal 28 hingga 30 Mei 2024 di Jakarta untuk menyusun Panduan Standar Minimum Safeguarding Keluarga HFI. Tujuan utama dari lokakarya ini adalah untuk merancang format kebijakan perlindungan yang komprehensif bagi lembaga kemanusiaan yang tergabung dalam HFI, yang mengulas beberapa kebijakan diantaranya; kode etik, counter trafficking in person (C-TIP), perlindungan terhadap kekerasan, eksploitasi, atau pengabaian anak, serta Protection from Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment (PSEAH). Lokakarya Panduan Standar Minimum Safeguarding Keluarga HFI ini diikuti oleh perwakilan lembaga anggota HFI.

 

Melalui panduan ini, diharapkan staf organisasi anggota HFI dapat menyepakati mekanisme penanganan dapat merespons situasi dengan lebih tepat dan efektif, untuk mencegah potensi pelanggaran, melakukan pemantauan antar staf dalam membangun iklim kerja kemanusiaan sehingga keselamatan dan kesejahteraan staf dan penerima manfaat lebih terjamin. Selain itu, panduan ini akan memudahkan pelaporan kekhawatiran dan pelanggaran terkait eksploitasi dan pelecehan seksual. Melalui mekanisme yang jelas dan terlindungi, HFI ingin memastikan bahwa setiap individu merasa didengar dan dihargai, serta bahwa tindakan yang tepat dapat segera diambil untuk menjaga integritas dan keselamatan semua pihak.

Kegiatan lokakarya ini juga berupaya untuk melakukan pemetaan layanan kepada penyintas dan prosedur untuk merujuk kasus (sistem rujukan) ke otoritas dan lembaga yang tepat, sehingga penangganan dapat diselesaikan hingga purna. Peserta juga didorong untukmenyusun materi untuk orientasi kepada staff, relawan, mitra dan afiliasinya agar mengenali tanda-tanda potensi penyalahgunaan, bahaya dan pengabaian.

Dalam sambutannya Surya Rahman Muhammad selaku direktur HFI berpesan kepada seluruh tim Penyususun Panduan Standar Minimum Safeguarding Keluarga HFI menenkan dan berharap “Peserta dapat mengadopsi mekanisme safeguarding ini untuk dapat di terapkan di lembaga masing-masing. Proses penyunan ini dinilai juga cukup menarik, karena dokumen safeguarding menjadi salah satu prasyarat dari donor untuk bekerjasama dengan suatu lembaga mitra/atau pelaksana program, sehingga dokumen ini menjadi suatu keharusan.” Jelas Surya.

Lokakarya Penyusunan Panduan Standar Minimum Safeguarding Keluarga HFI dilanjutkan dengan Orientasi Hasil Lokakarya tersebut. Orientasi ini bertujuan agar Lembaga anggota HFI juga dapat mendiseminasikan informasi/pembelajaran kepada Anggota HFI mengenai Draft Panduan Safeguarding Keluarga HFI yang telah disusun.

Kegiatan orientasi ini dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) zoom meeting pada 4 Juni 2024 pukul 13.30 – 16.00 WIB.

Dalam orientasi ini diawali dengan pengantar oleh Direktur Eksekutif HFI Surya Rahman Muhammad yang menyampaikan bahwa “terdapat keunikan-keunikan pada setiap lembaga anggota HFI yang kemudian setiap lembaga tidak bisa disamakan isi panduang safeguardingnya”.

Jika berbicara mengenai safeguarding tentunya ada keunikan-keunikan, HFI sendiri mengharapkan ini adalah safeguarding yang bisa di akses bersama sehingga ada beberapa keluaran. Orientasi ini dilanjutkan dengan paparan hasil dari Lokakarya Panduan Standar Minimum Safeguarding Keluarga HFI oleh perwakilan Tatang Husaini dan Maya Sita Darlina. Setelah paparan selesai dilanjutkan sesi tanya jawab. Proses penyusunan panduan ini didampingi oleh Frisca Anindhita dari Catholic Relief Services (CRS) selaku mitra Proyek STEADY. Kedepan, diharapkan panduan ini juga akan mengatur tentang prosedur merujuk kasus dan melakukan pemetaan rujukan bagi penyintas, baik yang berasal dari anggota HFI maupun di luar HFI.

Share: