Siaran Pers HFI: Menjadi Relawan yang Profesional dan Akuntabel

Mencermati antusias masyarakat untuk berkontribusi dalam penanggulangan bencana terutama dalam respon tanggap darurat di berbagai bencana yang terjadi akhir-akhir ini seperti dalam banjir, tanah longsor dan letusan gunung berapi, kami keluarga besar (HFI) Humanitarian Forum Indonesia dan DRP (Disaster Resource Partnership) menyampaikan penghargaan setinggi–tingginya kepada seluruh masyarakat yang berperan meringankan penderitaan dan menjadi relawan kemanusiaan. Hal ini menjadi sesuatu yang baik dan perlu dikembangkan untuk mengurangi risiko bencana di kemudian hari.

Mereka semua adalah pahlawan kemanusiaan yang dengan cepat dan tanggap memberikan pertolongan kepada yang membutuhkan bahkan terkadang harus melampaui bahaya yang menghadang mereka, juga bekal kemampuan yang pas–pasan terkadang mengalahkan niat dan panggilan kemanusiaan untuk membantu sesama.

BNPB telah menyusun pedoman untuk relawan yang kemudian diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana (Perka BNPB 17/2011). Perka BNPB 17/2011 diterbitkan oleh Kepala BNPB, DR. Syamsul Maarif, M.Si. pada tanggal 30 Desember 2011. Maksud dari Perka BNPB 17/2011 adalah untuk menjadi acuan dan panduan bagi relawan dan lembaga pembina relawan dalam melibatkan diri pada kegiatan-kegiatan PB. Sedangkan tujuannya adalah untuk (1) Meningkatkan keterlibatan dan peran serta relawan dalam kegiatan penanggulangan bencana, (2) Meningkatkan kapasitas relawan agar dapat bekerja dengan terkoordinasi, efektif dan efisien, dan (3) Meningkatkan kinerja serta daya dan hasil guna kegiatan relawan.

Mencermati banyaknya bencana dan kontribusi relawan, maka HFI dan DPR menyerukan kepada seluruh pihak yang bekerja dalam penanggulangan bencana untuk :

  1. Memahami dan melakanakan prinsip dasar relawan yaitu
    Mandiri,
    Profesional,
    Solidaritas,
    Sinergi,
    Akuntabel.
  2. Memahami dan melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai relawan :
    Menaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku,
    Menjunjung tinggi asas, prinsip dan panca darma relawan penanggulangan bencana, dan
    Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuannya dalam penanggulangan bencana.
  3. Mendorong kepada semua pihak untuk mendukung relawan dengan memberikan hak mereka dalam :
    Memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana,
    Mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, dan
    Mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
    Mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah untuk dapat melakukan tugas sesuai dengan kapasitas dan peran yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan dan kebijakan yang ada.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi : Moh. Arifin Purwakananta (Ketua Umum Dewan Pengurus HFI) pada +62818152007 dan Victor Rembeth (Program Manager DRP/Dewan Pengawas HFI) pada +6281213865028.

Sumber Foto: news.detik.com

Share: