JAKARTA – Humanitarian Forum Indonesia (HFI) bersama Catholic Relief Services (CRS) dan UN Women melaksanakan 3 rencana kegiatan UNCT and PSEAH Network 2026 Action Plan to Prevent and Respond to Sexual Exploitation and Abuse dalam empat pada 10-13 Agustus 2026 bertempat di Jakarta. Selama empat hari, tiga kegiatan yang dilaksanakan; Pertemuan reguler, Sosialisasi SOP, dan Pelatihan Manajemen Kasus Eksploitasi dan Penyalahgunaan Seksual (EPS) yang Berpusat pada Korban/Penyintas.
Pertemuan regular dan sosialisasi SOP dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2026 diikuti oleh 24 orang (6 laki-laki dan 15 perempuan) perwakilan dari 13 lembaga. Pada sesi pagi, diselenggarakan pertemuan reguler yang difasilitasi oleh Ali Aulia Ramly. Sementara Indira Hapsari dari Yappika-ACTION Aid memberikan sharing materi tentang Gender Diversity & PSEAH, Lesson learn form Yappika-ACTION Aid. Sementara di sesi siang sosialisasi Standard Operating Procedure on Inter-agency Referral of Sexual Exploitation and Abuse (SEA) Complaints disampaikan oleh Elizabeth Sidabutar dari UNFPA.
Pelatihan Manajemen Kasus Eksploitasi dan Penyalahgunaan Seksual (EPS) yang Berpusat pada Korban/Penyintas dilakukan pada tanggal 11-13 Agustus 2026. Pelatihan diikuti oleh 23 pekerja kemanusiaan dan pembangunan (17 perempuan dan 6 laki-laki). Peserta merupakan perwakilan dari NGO, UN, IFRC, serta BAPPENAS dan Kementerian Kesehatan. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Humanitarian Forum Indonesia dengan dukungan dari CRS. Pelatihan ini memperkuat pemahaman peserta mengenai pendekatan yang berpusat pada korban/penyintas dalam manajemen kasus EPS serta mencerminkan prosedur organisasi mereka dalam menangani dan memberikan dukungan. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PSEAH Network untuk mendukung terciptanya lingkungan kemanusiaan dan pembangunan yang lebih aman, akuntabel, dan bermartabat.
Dalam pembukaan pelatihan, Direktur Eksekutif HFI Widowati, “kegiatan ini bukan hanya menjadi ruang untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru, tetapi juga menjadi kesempatan untuk saling berbagi pengalaman dan memperkaya pembelajaran bersama serta memperkuat PSEAH Network Indonesia”. Sementara Erlangga selaku perwakilan UN Resident Coordinator menyampaikan bahwa pengelolaan kasus PSEAH memerlukan pemahaman mendalam terkait kerahasiaan, keamanan, serta penerapan prinsip “do no harm” agar proses investigasi tidak menimbulkan stigma atau kerugian tambahan bagi penyintas.
Selama pelatihan, dua orang fasilitator terdiri dari Noridha Weningsari, I.G.A.A. Jackie Viemi, dan Aulia Ali Ramli membimbing peserta mendalami dan memahami tentang: Prinsip Inti & Batasan PSEAH, Pendekatan Berpusat pada Penyintas (Survivor-Centered Approach), Manajemen Kasus & Dukungan Psikososial, dan Investigasi Administratif Berbasis Bukti. Selain keterampilan teknis, peserta juga dibekali pemahaman mengenai delapan Standar Operasi Minimum (MOS) PSEA 2024 yang dikembangkan oleh Inter-Agency Standing Committee (IASC). Standar ini menjadi acuan penilaian kapasitas organisasi (Implementing Partner Capacity Assessment) agar setiap lembaga memiliki kebijakan internal, mekanisme rujukan (referral pathway), sistem pelaporan aman, hingga jaminan “duty of care” bagi staf dan “focal point” di lapangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan orientasi hybrid mengenai Investigasi Dugaan EPS yang Berpusat pada Korban/Penyintas, yang dihadiri oleh 83 peserta (22 laki-laki dan 61 perempuan). Melalui kegiatan ini, HFI, CRS, dan UN Women berharap para peserta mampu menjadi champion di lembaga masing-masing untuk mendorong ekosistem kemanusiaan di Indonesia yang adaptif, inklusi, dan berkelanjutan. Para pekerja kemanusian, tim pendukungan serta aman aman, akuntabel, bebas dari segala bentuk eksploitasi dan pelecehan seksual.